Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
23 Jul 2026
Berita
Posko Pelayanan Kesehatan Puskesmas Teluknaga di TPA Jatiwaringin Berikan Layanan Kesehatan bagi Petugas dan RelawanTeluknaga, ...
-
23 Jul 2026
Berita
KEGIATAN CEK KESEHATAN GRATIS (CKG) DI DESA TELUKNAGAUPTD Puskesmas Teluknaga Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi ...
-
23 Jul 2026
Berita
Puskesmas Teluknaga Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Desa Bojong RengedTeluknaga, 12 Juni 2026 – ...
-
23 Jul 2026
Berita
Petugas Kesling Puskesmas Teluknaga Laksanakan Inspeksi Kesehatan Tempat Pengelolaan Pangan di Mie Gacoan Teluknaga Teluknaga, ...
-
23 Jul 2026
Berita
Cek Kesehatan Gratis dan Posyandu Tulip 6 Layani Masyarakat Kampung Melayu BaratKampung Melayu Barat, 9 ...